HukumNasionalOlahragaPolitik

Kantor Digembok, KONI Sumbar Laporkan Oknum Dosen ke Polda

3
×

Kantor Digembok, KONI Sumbar Laporkan Oknum Dosen ke Polda

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Kantor Digembok, KONI Sumbar Laporkan Oknum Dosen ke Polda)

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat resmi melaporkan sejumlah oknum pelaku olahraga yang juga diketahui berprofesi sebagai dosen ke Kepolisian Daerah Sumbar.

Laporan tersebut berkaitan dengan aksi penyegelan Kantor KONI Sumbar yang terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 lalu.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor STPL/145a/VII/2025/SPKT/POLDA Sumbar. Ketua KONI Sumbar, Ronny Pahlawan, menyampaikan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil usai dilakukan rapat internal bersama tim hukum.

“Setelah berdiskusi dengan bidang hukum, kami sepakat untuk melaporkan kejadian ini. Hari ini, 29 Juli, kami telah mendatangi Polda dan laporan kami langsung diterima,” ujar Ronny kepada media, Selasa (29/7).

Ia menjelaskan, tindakan penyegelan yang dilakukan para oknum dianggap telah melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 160 KUHP junto Pasal 55. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menghasut untuk melakukan tindakan pidana, termasuk tindakan kekerasan terhadap penguasa umum atau pengabaian terhadap perintah undang- undang.

“Penyegelan ini jelas tidak sah karena dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa surat tugas, dan tidak berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ronny.

Lebih lanjut, ia menilai aksi tersebut telah mengganggu jalannya pelayanan publik, khususnya dalam bidang keolahragaan di Sumatera Barat. Apalagi, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah terdapat dokumen atau aset KONI yang hilang atau rusak akibat insiden tersebut.

“Akibat tindakan sepihak ini, aktivitas dan layanan terhadap anggota maupun pengurus KONI Sumbar menjadi terganggu. Ini bukan hanya soal gedung, tapi soal dampak terhadap pembinaan olahraga,” pungkasnya.
(Hum)