IWOSUMBAR.COM, SOLOK SELATAN – Upaya penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Pada Sabtu (27/7/2025), tim gabungan dari Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan Polda Sumbar melakukan razia di Kecamatan Sungai Batanghari.
Razia dilaksanakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak terjadi di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling Induk.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, pada keterangan menyatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian operasi berkelanjutan, dengan dukungan penuh dari personel Ditreskrimsus Polda Sumbar.
“Meski tak ditemukan aktivitas tambang saat tim tiba di lokasi, kehadiran aparat secara rutin akan menimbulkan efek jera dan mencegah para pelaku kembali menjalankan kegiatan ilegal,” ujar AKBP Faisal.
Dalam kegiatan tersebut, tim memusnahkan sejumlah fasilitas tambang yang ditinggalkan pelaku, seperti pondok dan box kayu (asbuk). Area juga dipasangi garis polisi serta spanduk larangan untuk menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal dilarang keras.
Sementara itu, di lokasi berbeda, yakni di Jorong Sungai Penuh, Nagari Luas, Kecamatan Sangir Batanghari, penertiban turut dilakukan oleh Kapolsek Sungai Batanghari, Iptu Hengki Ferdian bersama jajarannya. Lokasi ini sebelumnya telah diberi tanda larangan oleh Dinas Kehutanan Sumbar.
Namun berbeda dengan lokasi pertama, tim mendapati adanya aktivitas tambang yang masih berlangsung di lokasi ini. Seorang pelaku terpantau menggunakan mesin robin untuk menambang, namun berhasil melarikan diri karena situasi gelap dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penangkapan langsung.
“Tak ada toleransi untuk aktivitas pertambangan liar. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” tegasnya.






