IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil langkah tegas terhadap maraknya kedai kopi jalanan yang mendirikan lapak di atas trotoar dan badan jalan tanpa izin. Pada Sabtu sore, 26 Juli 2025, sejumlah pedagang ditertibkan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.
Penertiban ini dilakukan demi menjaga fungsi ruang publik agar tetap sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., menyebut bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun segala bentuk kegiatan ekonomi di ruang publik harus mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mendukung masyarakat yang ingin berwirausaha, tetapi jangan sampai aktivitasnya menimbulkan gangguan, seperti menutup trotoar atau akses jalan,” ujar Rozaldi.
Satpol PP menerapkan pendekatan persuasif dalam kegiatan tersebut. Petugas terlebih dahulu memberikan teguran serta sosialisasi kepada para pelaku usaha agar memindahkan lapaknya ke lokasi yang diperbolehkan.
Namun, bagi pedagang yang tetap melanggar meski sudah diberi peringatan, dilakukan penindakan lanjutan seperti penyitaan peralatan dagang.
Rozaldi juga mengatakan dampak dari keberadaan kedai kopi ilegal yang sering kali memicu kemacetan akibat kendaraan pengunjung yang diparkir sembarangan di badan jalan.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota. “Kami terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik”, ujarnya.





