Iwosumbar.com, Padang – Kematian warga diakibakan terpapar oleh kasus Covid-19 terus mengalami meningkat di Indonesia. Begitu juga di Sumbar tepatnya di kota Padang.
Seperi jumlah makam jenazah pasien positif Covid-19 yang dimakamkan di TPU Bungus, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang.
Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon. Dia mengakui sampai hari ini jumlah makam di TPU tersebut sudah tercatat berjumlah 429 makam.
“Sebanyak 259 jenazah dimakamkan di TPU dan 170 jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga,” sebutnya Rabu (4/8/2021).
Mairizon juga mengatakan, jumlah makam terus meningkat disebabkan masih adanya pasien positif covid-19 yang terus meninggal.
“Jumlah makam terus mengalami peningkatan di TPU Bungus yang luasnya 10 ribu m²,” katanya.
Dari10 ribu m² tersebut, kata dia, jumlah lahan yang telah terpakai yakni 907 m² dengan rincian 259 makam dikali luas 3,5 meter.
“Kemudian sisa lahan yang diperuntukkan untuk jenazah pasien positif Covid-19 yakni 9.093 meter dengan daya tampung 2.598 makam,” tuturnya.
Selain itu, pasien dimakamkaman TPU Bungus juga ada 170 jenazah yang dimakamkan di tempat pemakaman umum atau keluarga oleh pihak ahli waris. Namun tetap berkooridnasi dengan petugas DLH.
“Mekanismenya, keluarga jenazah tetap berkooridnasi dengan kami. Sehingga petugas kami tetap standby,” katanya.
Dia mengatakan, jika pemakaman keluarga jenazah pasien positif Covid-19 tersebut berada di luar Kota Padang, maka biaya pemakaman ditanggung oleh ahli waris.
Pemko Padang membebaskan retribusi makam jenazah pasien positif Covid-19. Kebijakan tersebut sudah mulai berlaku sejak 3 Juni 2021 melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 41 tahun 2021.
“Pembebasan retribusi terhadap makam jenazah pasien positif Covid-19 bertujuan untuk meringankan beban keluarga jenazah pasien positif Covid-19,” tuturnya lagi.
Dikatakan, jenazah pasien yang dimakamkan di TPU Bungus tidak hanya pasien yang telah dinyatakan positif saja tapi dalam status suspek yang hasil pemeriksaan tes swab nya belum keluar. (**)





