IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengintensifkan patroli dan pengawasan di sejumlah kawasan strategis dalam kota untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kamis (24/7/2025).
Patroli ini menyasar beberapa titik padat aktivitas masyarakat, seperti Jalan Samudra Pantai Padang, Alang Laweh, Lolong, Ulak Karang, Jalan A. Yani, Sawahan, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum, seperti trotoar dan badan jalan, untuk berjualan. Menindaklanjuti pelanggaran ini, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah barang milik PKL.
Beberapa barang yang disita dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang di antaranya payung, tabung gas, timbangan, gerobak, meja, dan kursi.
Kepala Satpol PP Padang menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan bertahap demi menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Dengan pengawasan rutin, kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku demi kepentingan bersama,” ujar salah satu petugas di lapangan.





