IWOSUMBAR.COM, PASAMAN BARAT – Pria berinisial EG (33), yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat karena diduga menjadi pengedar ganja. Ditangkap Sabtu dini hari (19/7) di Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengungkapkan bahwa penangkapan berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Laporan kami terima pada Jumat sore (18/7), dan langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Andhika, Rabu (23/7/2025).
Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri pelaku, tim kembali ke Mapolres untuk menyusun strategi penangkapan. Operasi dimulai kembali pada pukul 22.00 WIB dan berhasil mengamankan EG sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan beberapa paket besar ganja yang disembunyikan di berbagai lokasi di rumah pelaku, termasuk di balik sofa dan di loteng pondok. Selain ganja, petugas juga menemukan satu unit timbangan dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“EG mengaku bahwa ganja tersebut miliknya bersama adik kandungnya berinisial AG, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Andhika.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket besar ganja yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban kuning, satu unit timbangan digital merek Kenmaster, serta satu ponsel OPPO A15.
Menurut pengakuan EG, ganja tersebut berasal dari Sumut dan rencananya akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
Atas perbuatannya, EG dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup hingga pidana mati.





