Hukum

Polda Sumbar Sosialisasikan KUHP Baru ke Polres Pasbar

4
×

Polda Sumbar Sosialisasikan KUHP Baru ke Polres Pasbar

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Polda Sumbar Sosialisasikan KUHP Baru ke Polres Pasbar)

IWOSUMBAR.COM, PASAMAN BARAT – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), melalui Bidang Hukum (Bidkum), melaksanakan penyuluhan hukum di Mapolres Pasaman Barat pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan ini difokuskan pada pengenalan dan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, baik kepada personel kepolisian maupun masyarakat.

Dipimpin oleh Kabidkum Polda Sumbar Kombes Yudi Rumantoro dan turut dihadiri Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Kasubbidsunluhkum AKBP Andi Sentosa, serta narasumber Iptu Jasril.

Dalam arahannya, Kombes Pol Yudi menegaskan pentingnya memahami substansi KUHP terbaru agar proses penegakan hukum berjalan efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Baca Juga  Kapolda Tekankan Personel Agar Tidak Sombong

“KUHP baru membawa sejumlah perubahan fundamental yang harus dipahami oleh setiap anggota Polri. Dengan pemahaman yang komprehensif, penegakan hukum bisa dilaksanakan secara tepat di lapangan,” ujarnya.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini dan menekankan bahwa pembekalan hukum kepada personel sangat penting dalam menunjang profesionalitas tugas kepolisian.

“Dengan pemahaman yang memadai terhadap regulasi baru, anggota kami akan lebih siap menghadapi dinamika hukum dan mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat,” tutur Kapolres.

Sementara itu, AKBP Andi Sentosa, S.H., selaku Kasubbidsunluhkum, menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga memuat pendekatan restoratif dan preventif dalam penegakan hukum. Ia juga menyampaikan edukasi mengenai praperadilan sebagai upaya kontrol terhadap proses hukum.

Baca Juga  Curi Ponsel di Warung Pasar Ambacang, RS 45 Tahun Ditangkap

“Praperadilan merupakan jaminan bagi setiap warga negara agar hak-haknya tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Dalam sesi pendalaman, Iptu Jasril, memaparkan sejumlah aspek penting dari UU No. 1 Tahun 2023, mulai dari perubahan jenis pidana, penerapan keadilan restoratif, hingga penekanan pada perlindungan HAM.

“Esensi dari KUHP baru bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memberikan ruang bagi keadilan yang menyeluruh, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat,” jelas Iptu Jasril.

Kegiatan ini juga mendapatkan perhatian dari Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., yang menyebut penyuluhan hukum sebagai langkah konkret meningkatkan profesionalitas personel serta kesadaran hukum di tengah masyarakat.