IWOSUMBAR.COM, PARIAMAN – Setelah lama menjadi target operasi, HN alias In Baro (41), warga Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman (14/7). Ia diduga sebagai pengedar sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, HN ditangkap di kamar belakang rumahnya yang dalam kondisi terkunci rapat. Petugas terpaksa mendobrak pintu rumah hingga akhirnya berhasil masuk dan menangkap pelaku.
“Butuh sekitar lima menit untuk membuka paksa pintu rumah dan kamar tersangka. Setelah diamankan, tersangka langsung diinterogasi dan secara kooperatif menunjukkan lokasi barang bukti,” kata Iptu Darmawan dalam konferensi pers di Mapolres Pariaman, Kamis (17/7/2025).
Saat penggeledahan dilakukan, turut disaksikan Kepala Dusun, Ketua Pemuda setempat, serta sejumlah warga sebagai saksi. Di hadapan mereka, HN mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
Dari tangannya petugas berhasil menyita 18 paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil, 2 paket sabu berukuran sedang, serta beberapa alat hisap narkotika.





