Hukum

MF Warga Padang Nekat Buat Laporan Palsu Dibegal

2
×

MF Warga Padang Nekat Buat Laporan Palsu Dibegal

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Pria di Padang Nekat Buat Laporan Palsu Dibegal)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial MF (31), warga Tanjung Aur Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Demi menutupi perbuatannya menggadaikan sepeda motor untuk modal bermain judi, MF mengarang cerita dan membuat laporan palsu telah menjadi korban begal.

Peristiwa ini terungkap setelah MF datang ke Polresta Padang pada Jumat malam (11/7/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Ia mengaku dibegal oleh dua orang tak dikenal saat melintas di kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung. Dalam laporannya, MF mengklaim sempat dipukul di bagian pinggang sebelum motornya dibawa kabur pelaku.

Namun, penyelidikan polisi mengungkap kejanggalan. Saat petugas melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi yang disebutkan, tidak ditemukan tanda-tanda adanya aksi kejahatan. Keterangan MF pun dinilai tidak konsisten dan terus berubah- ubah saat dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga  Satlantas Padang Pariaman Tertibkan Kendaraan Langgar Lalin

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa tim penyidik akhirnya berhasil mengungkap fakta sebenarnya.

“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata motor tersebut tidak dibegal. Yang bersangkutan justru sengaja menggadaikan sepeda motornya kepada seseorang seharga Rp2 juta,” ungkapnya, Sabtu (12/7/2025).

MF akhirnya mengaku bahwa uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi online. Ia berdalih nekat membuat laporan palsu karena takut dimarahi istrinya jika ketahuan motor telah digadaikan.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor dan dua buah telepon genggam. Atas perbuatannya, MF kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.