IWOSUMBAR.COM, PADANG- Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang. Kali ini, seorang pria berinisial MA (40), warga Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, diamankan aparat setelah kedapatan menyimpan belasan paket sabu di kediamannya.
Penangkapan terhadap MA dilakukan pada Senin, 8 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan. Saat penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 12 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, beserta perlengkapan lain seperti satu pack plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi, alat hisap (bong), serta korek api yang dirancang dengan jarum suntik.
Saat diamankan, MA tengah berada di dalam kamar kos. Dalam interogasi awal, ia mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk keperluan penyidikan lanjutan. Kami juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” kata Martadius.





