Hukum

Satresnarkoba Polres Solok Kota Ringkus Pengedar Shabu

5
×

Satresnarkoba Polres Solok Kota Ringkus Pengedar Shabu

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Satresnarkoba Polres Solok Kota Ringkus Pengedar Shabu)

IWOSUMBAR.COM, SOLOK- Seorang mahasiswa berusia 24 tahun berinisial Tegar Oktaviandres alias Tegar, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman sebuah rumah yang terletak di Banda Balantai RT 004 RW 006, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri -ciri pelaku tengah duduk di halaman rumah. Tegar langsung diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Perintahkan Jajaran Berantas Segala Jenis Perjudian

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 plastik klip bening berisi 3 klip kecil yang diduga berisi shabu, 1 unit ponsel Android. 1 alat serok terbuat dari kertas yang ditemukan di atas meja kamar pelaku. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Solok Kota, Iptu Amin Nurasyid, mewakili Kapolres AKBP Mas’ud Ahmad, mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini bisa segera ditindaklanjuti.

Baca Juga  Dua Pelaku PETI di Pasaman Ditangkap Polisi

“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba. Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Iptu Amin.

Tegar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.