Peristiwa

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Padang Panjang Ditangkap

8
×

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Padang Panjang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Padang Panjang Ditangkap)

IWOSUMBAR.COM, PADANG PANJANG – TIM Macan Marapi dari Satreskrim Polres Padang Panjang meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat terekam kamera pengawas di Puskesmas Bukit Surungan.

Pelaku berinisial Jep (67), seorang sopir yang berdomisili di Kelurahan Bukit Surungan, ditangkap pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Terminal Bukit Surungan.

Kasat Reskrim Iptu Ary Andre menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/68/VII/2025.

“Setelah menerima laporan, tim Macan Marapi langsung bergerak cepat melakukan patroli ke lokasi kejadian. Pelaku berhasil ditemukan sedang mengendarai sepeda motor miliknya di sekitar terminal. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan,” ujar Ary Andre.

Baca Juga  Antisipasi Paham Radikalisme, Gubernur Sumbar Terbitkan Surat

Dari hasil pemeriksaan, Jep mengaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BA 2065 CV yang terparkir di halaman Puskesmas Bukit Surungan. Aksinya dilakukan sekitar pukul 12.20 WIB, bertepatan dengan waktu salat Jumat.

“Pelaku sebelumnya sempat mencoba mencocokkan kunci sepeda motornya dengan motor korban sekitar pukul 09.00 WIB. Karena berhasil terbuka, ia kembali beberapa jam kemudian untuk mengambil motor tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian, pelaku menyimpannya di sekitar Bioskop Karya dan sempat mencoba menjualnya kepada beberapa orang. Namun, karena motor tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap, tidak ada yang bersedia membelinya.

Baca Juga  Peradi Padang Lantik 53 Orang Calon Advokat

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.