IWOSUMBAR.COM, PESISIR SELATAN – TIM Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan dua pemuda berinisial M (17) dan D (21) yang diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan secara terpisah pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. M diringkus di kawasan Kandang Ayam, Koto Berapak, Kecamatan Bayang, sementara D diamankan di wilayah Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Keduanya diketahui merupakan warga Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Mereka berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban berinisial SA pada Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kejadian itu dilaporkan berlangsung di kawasan pemakaman Kabun Limau Asam, Nagari Asam Kamba Pasar Baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan bukti permulaan yang cukup, keduanya dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dan telah memintai keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
“Kini, kedua tersangka telah ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut”, sebut Reskrim Pessel. (11/7)
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, memberikan perlindungan bagi korban, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.





