IWOSUMBAR.COM, PAYAKUMBUH – Setelah sempat buron selama lima hari, tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh akhirnya berhasil menangkap MR (25), tersangka kasus pencurian rumah kosong. MR ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sicincin Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan, pada Rabu (9/7).
Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan MR setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi yang ddapat.
“MR sebelumnya telah melakukan pencurian pada 4 Juli sekitar pukul 21.20 WIB, bersama seorang rekannya berinisial JK yang kini masih buron,” ungkap Kasat.
Dijelaskan, kedua pelaku membobol sebuah rumah kosong dengan merusak salah satu jendela, kemudian mengambil satu unit televisi merek Sharp berukuran 32 inci.
“Rumah dalam keadaan kosong saat kejadian. Setelah mencuri, mereka langsung menjual TV tersebut seharga Rp500 ribu dan membagi uangnya untuk kebutuhan pribadi masing-masing,” jelas AKP Wiko.
Polisi berhasil menyita kembali barang bukti berupa televisi curian tersebut, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Total dua barang bukti yang berhasil diamankan. Kami terus melakukan pencarian terhadap JK yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat.





