Hukum

Residivis Kasus Ganja Kembali Diciduk di Pasaman Barat

4
×

Residivis Kasus Ganja Kembali Diciduk di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Residivis Kasus Ganja Kembali Diciduk di Pasaman Barat)

IWOSUMBAR.COM, PASAMAN BARAT -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial GY (38), diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering. Penangkapan dalam Operasi Antik Singgalang 2025, pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 01.45 WIB di Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

“Benar, pelaku GY yang berprofesi sebagai petani telah kami amankan atas dugaan peredaran ganja kering,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mewakili Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.

Pengungkapan kasus ini berawal laporan masyarakat yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan Jorong Sigalangan. Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.

Baca Juga  Tindak Kekerasan Dua Oknum TNI Di Proses Hukum

Hasil penyelidikan mengarah ke rumah pelaku. Saat penggerebekan dini hari, polisi berhasil mengamankan GY beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus besar dan satu paket sedang ganja dibalut daun pisang dan plastik biru, serta empat paket kecil ganja dalam plastik bening.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah tas coklat, gunting, kantong plastik hitam, serta timbangan digital yang disembunyikan di bawah kompor dapur rumah pelaku.

“Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari rekannya berinisial KS yang tinggal di Sumatera Utara. Barang bukti bahkan sengaja disimpan jauh dari rumahnya untuk menghindari kecurigaan petugas,” terang Andhika.

Baca Juga  Kalah di MA, Demokrat Kubu Moeldoko Hormati Putusan MA

GY juga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2011 dan bebas pada 2020.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.