IWOSUMBAR.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar razia terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar, khususnya di wilayah Padang Timur dan sekitarnya, pada Senin (7/7/2025).
Penertiban dipimpin Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP, Okta Purama. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Jalan Tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan.
Tak hanya menertibkan lapak berupa meja, kursi, dan tenda yang mengganggu fasilitas umum, petugas juga mengamankan lima unit sepeda listrik yang telah dimodifikasi menjadi gerobak jualan minuman kopi. Semua barang bukti tersebut langsung dibawa ke Markas Satpol PP Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Langkah ini bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan demi menjaga keindahan kota serta kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Kami harap para pedagang bisa mematuhi aturan dan tidak lagi berjualan di fasilitas umum,” tegas Chandra.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi kepentingan bersama.
“Mari kita ciptakan kota yang tertib, nyaman, dan indah,” tutupnya.





