Hukum

Polres Solok Tangkap Mahasiswa Medan Bawa 20 Paket Shabu

6
×

Polres Solok Tangkap Mahasiswa Medan Bawa 20 Paket Shabu

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Polres Solok Tangkap Mahasiswa Medan Bawa 20 Paket Shabu)

IWOSUMBAR.COM, SOLOK -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota kembali menunjukkan taringnya dalam Operasi Antik Singgalang 2025. Seorang mahasiswa asal Medan berinisial Viki Aulia alias Viki (28) ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu, Jumat (4/7/2025) sore.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Taman Bidadari, Jalan Padang Ribu-Ribu, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Berawal dari laporan masyarakat mencurigai terjadi transaksi narkoba, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria dengan ciri- ciri yang sesuai. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan membuang sesuatu ke tanah.

Baca Juga  KPK OTT Bupati Probolinggo, LPPI: Kami Apresiasi KPK

Setelah dikejar sejauh 100 meter, Viki berhasil ditangkap. Petugas kemudian kembali ke lokasi awal dan menemukan barang yang dibuang tersangka: 20 paket kecil sabu yang dibungkus dalam tisu.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Samsung Galaxy A22 dan uang tunai Rp20.000. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan baru saja ia jemput.

“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, mewakili Kapolres AKBP Abdus Syukur Felani.

Baca Juga  Tiga Profesor Hukum Minta Mardani H maming Harus Dibebaskan

Kasus ini akan diproses dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.