IWOSUMBAR.COM, PADANG- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali berantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 40 tahun berinisial DAY ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (4/7/2025), sekitar pukul 00.05 WIB, tepat di depan Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa penangkapan berkat dari laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang seseorang yang diduga kuat menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Tim langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Martadius.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan DAY di sekitar lokasi kejadian. Tak ingin kehilangan momentum, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi butiran kristal sabu, yang kemudian disita bersama barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, DAY mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.





