Hukum

Belasan Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang

3
×

Belasan Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Belasan Lapak PKL Ditertibkan Satpol PP Padang)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum, Rabu (2/7/2025) sore.

Penertiban kali ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan karena para pedagang tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan sebelumnya.

“Di Jalan Proklamasi, Padang Selatan, masih ditemukan pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak tersebut. Hal serupa juga dilakukan terhadap pedagang buah di kawasan Pasar Raya Barat,” ujar Eka Putra.

Baca Juga  Edarkan Sabu, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasbar

Dikatakan para pedagang sebelumnya telah diberi peringatan secara lisan dan tertulis. Bahkan, pedagang di kawasan Pasar Raya Barat sudah difasilitasi tempat berjualan yang lebih tertib, seperti di Gang Berita.

“Karena tidak mengindahkan peringatan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas. Jelas aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tegas Eka.

Seluruh lapak yang ditertibkan diamankan ke Markas Satpol PP sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Satpol PP Padang Amankan Tiga Wanita Keluyuran Malam

Satpol PP juga mengimbau kepada para pedagang kaki lima untuk tidak menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan.

“Kami tidak melarang warga untuk berdagang, tetapi hendaknya berjualanlah di tempat yang sesuai aturan” kata Eka Putra.