Hukum

Gelapkan 7 Motor, Oknum PNS Padang Panjang Ditangkap

10
×

Gelapkan 7 Motor, Oknum PNS Padang Panjang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Gelapkan 7 Motor, Oknum PNS Padang Panjang Ditangkap)

IWOSUMBAR.COM, PADANG PANJANG – Satreskrim Polres Padang Panjang ungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial ZH (43), yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi di Kota Padang Panjang, ditangkap setelah terbukti menggelapkan tujuh unit sepeda motor.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan. Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang, kami memanggil ZH untuk diperiksa pada 26 Juni lalu. Setelah pemeriksaan awal, kami lakukan pengembangan selama dua hari,” ujar Iptu Ari Andre.

Baca Juga  Polisi Kembali Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan lima dari tujuh sepeda motor yang digelapkan. Motor-motor tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura -pura meminjam sepeda motor dari korban untuk disewakan di Kota Padang Panjang. Namun kenyataannya, motor -motor tersebut justru digadaikan di luar kota dengan nilai antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

“Pelaku mengaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil gadai, namun niat itu justru berujung pada tindak pidana,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga  Optimalkan Bhabinkamtibmas dalam Operasi Yustisi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita lima unit kendaraan roda dua dari berbagai merek sebagai barang bukti.

ZH kini mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.