IWOSUMBAR.COM, PADANG – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Kota Padang.
Disampaikan Fadly Amran saat kegiatan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan bertajuk “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025” yang digelar di halaman Masjid Al-Hakim dan kawasan Pantai Padang, Kamis (26/6).
Fadly menekankan bahwa pelaku pungli tidak hanya akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi juga akan dikenai sanksi sosial yang bersifat mendidik.
“Kalau ada yang pungli, kita dekatkan ke masjid. Kita suruh bersihkan masjid atau rumah ibadah. Semoga dengan kita dekatkan mereka ke masjid, bergetar hatinya bahwa yang dilakukannya itu salah,” ujar Fadly.
Menurutnya, tindakan pungli oleh segelintir oknum bisa merusak citra Kota Padang secara keseluruhan. Hal ini, lanjutnya, berdampak langsung pada keramahan kota dan kenyamanan warga serta pengunjung.
“Banyak kerugian yang muncul ketika kota tidak lagi ramah. Jika oknum -oknum membuat kota ini tidak nyaman, maka kota akan sepi. Para pedagang pun terkena dampaknya karena turunnya jumlah kunjungan,” jelas Fadly.
Ia menyayangkan tindakan segelintir orang yang dapat memengaruhi pendapatan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, Fadly mengajak seluruh elemen untuk menjaga suasana kota yang kondusif dan bebas dari praktik pungli.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kota Padang juga menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pemko akan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan maksimal.
“Kami sangat berharap penegakan Perda ini bisa berjalan dengan baik. Pemko Padang sangat mendukung dan siap bekerja sama dengan Kakanwil dalam menegakkan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.





