Hukum

Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Flamboyan Padang

1
×

Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Flamboyan Padang

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Flamboyan Padang)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Rabu pagi (25/6/2025).

Penertiban dilakukan setelah para pedagang mengabaikan tenggat waktu tiga hari yang diberikan untuk membongkar lapak secara mandiri. PKL dinilai melanggar aturan dengan menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“PKL telah diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri lapaknya, namun hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak memenuhi janji tersebut,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.

Baca Juga  Polisi Selidiki Kasus Keributan di Padang Sarai

Menurutnya, langkah tegas ini diambil demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang.

Eka juga menegaskan bahwa peringatan ini berlaku bagi seluruh PKL di kawasan tersebut. “Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, agar ketentraman dan ketertiban di kota ini tetap terjaga,” imbuhnya.

Satpol PP Kota Padang menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin terhadap pelanggaran serupa.