Hukum

Polres Payakumbuh Tangkap 3 Pengedar, Sita Lebih 12 Gram Sabu

3
×

Polres Payakumbuh Tangkap 3 Pengedar, Sita Lebih 12 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Polres Payakumbuh Tangkap 3 Pengedar, Sita Lebih 12 Gram Sabu)

IWOSUMBAR.COM, PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh dalam Operasi Antik 2025 yang tengah digelar, tim berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu di dua lokasi berbeda pada Senin (23/6/2025).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan, dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 12 gram, yang dikemas dalam sejumlah paket kecil dan besar.

“Total lebih dari 12 gram sabu berhasil diamankan, ditambah sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ungkap AKP Hendra saat konferensi pers, Selasa (24/6).

Baca Juga  Diduga Edarkan Ganja EG Ditangkap Polres Pasbar

Dikatakan penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap tersangka berinisial ER. Pria yang diketahui sebagai residivis kasus serupa itu ditangkap di sebuah kebun di Jorong Seberang Parit, Kecamatan Akabiluru.

Dari tangan ER, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening. Kepada polisi, ER mengaku membeli sabu tersebut dari tersangka lain berinisial BB seharga Rp250 ribu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi langsung bergerak ke rumah BB yang berada di lokasi yang sama. Di sana, petugas mengamankan BB bersama satu orang lainnya berinisial AF.

Baca Juga  Empat Debt collector Bikin Ribut Di Polsek Bukit Raya Diamankan Polisi

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 9,62 gram, uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan, timbangan digital, serta sembilan pak plastik klip.

Selain itu, dari jok sepeda motor milik tersangka AF, polisi juga menemukan 20 paket sabu siap edar dengan berat total 2,84 gram.

AKP Hendra menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.