IWOSUMBAR.COM, SIJUNJUNG -Polres Sijunjung berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial RP (36) di Jorong Mengkudu Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, pada Senin pagi (23/6/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan beberapa hari sebelum dimulainya Operasi Antik 2025, yang digelar secara serentak oleh Polda Sumatera Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14,23 gram sabu-sabu, timbangan digital, serta sebuah bong cantik hasil karya seni si pelaku.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara personel kami di lapangan dengan masyarakat.” Ujarnya.
Tersangka RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sijunjung terus komit mendukung upaya Polri dalam memerangi peredaran narkotika, sekaligus menjadi bagian dari semangat Hari Bhayangkara ke-79.





