IWOSUMBAR.COM, PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar pada Sabtu, 21 Juni 2025. Rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan laporan Badan Anggaran (Banggar), serta ditandai dengan penandatanganan konsep keputusan DPRD.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan yang diberikan.
“Kedua dokumen ini akan menjadi landasan penting bagi kami dalam menyusun APBD Perubahan 2025. Ini sangat berarti untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, sekaligus mendukung pencapaian visi, misi, serta sembilan program unggulan (Progul) Pemerintah Kota Padang,” ujar Fadly.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko telah menjalankan program 100 hari kerja, dan berharap APBD Perubahan nantinya dapat menjadi semangat baru dalam mewujudkan kejayaan Kota Padang.





