IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali tertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, Rabu (18/6) sore.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa para PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“PKL berjualan di atas trotoar, yang merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki. Bahkan, beberapa pedagang juga menggunakan bahu jalan hingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu lalu lintas. Ini juga sering dikeluhkan oleh warga,” kayanya.
Dikatakan, sebelum Satpol-PP melakukan penertiban pihak kelurahan dan kecamatan telah memberikan peringatan serta teguran kepada para pedagang agar tidak berjualan di area yang dilarang.
Penertiban ini, kata Rozaldi, akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Padang.
“Penertiban bagian upaya kami menciptakan trotoar yang nyaman bagi pejalan kaki. Sesuai harapan masyarakat dan visi ‘Padang Rancak’, Pemerintah Kota juga tengah berupaya meningkatkan infrastruktur demi menghadirkan rasa aman dan nyaman di ruang publik,” jelasnya.
Rozaldi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku dan memperhatikan lokasi berjualan yang diperbolehkan.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tapi tolong diperhatikan tempatnya,” pungkas dia.





