Hukum

Residivis Bertato Kupu-Kupu Ditangkap karena Sabu di Sijunjung

4
×

Residivis Bertato Kupu-Kupu Ditangkap karena Sabu di Sijunjung

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Residivis Bertato Kupu-Kupu Ditangkap karena Sabu di Sijunjung)

IWOSUMBAR.COM, SIJUNJUNG- RESIDIVIS kasus narkoba berinisial CC (44) kembali harus berurusan dengan hukum. Pria bertato kupu-kupu itu ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung saat berada di sebuah rumah di Jorong Batang Salosah, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Rabu (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

“CC merupakan residivis yang baru saja bebas dari rutan dalam kasus serupa. Kini, ia kembali ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Reserse Narkoba AKP Elfison, SH, mewakili Kapolres Sijunjung, Kamis (19/6).

Menurut Elfison, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka.

Baca Juga  Berantas Preman, Ini Bunyi Telegram Kapolri kepada Polda

Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka sedang berada di dalam rumah. Sempat mencoba melarikan diri, upaya CC berhasil digagalkan oleh petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,79 gram, satu set alat hisap (bong) yang sudah dirakit, pirex kaca berisi sisa sabu, timbangan digital, dan dua korek api gas.

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut. CC akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.