IWOSUMBAR.COM, PASAMAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali ungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman.
Dalam operasi yang digelar Rabu dini hari (18/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mengamankan dua pelaku beserta alat berat di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.
Direktur Reskrimsus, Kombes Andry Kurniawan, menyatakan bahwa pengungkapan itu komitmen polisi dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu keberhasilan operasi ini. Penambangan emas ilegal adalah tindak kejahatan serius, dan kami akan menindak tegas pelakunya,” ujarnya.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada Selasa malam (17/6), yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Tim Gakkum Subdit IV Ditreskrimsus dipimpin Kompol Gusdi, langsung bergerak menuju lokasi berkoordinasi bersama Polres Pasaman dan Polsek Rao.
Akhirnya dua orang berhasil diamankan saat beraktivitas di lokasi tambang. Mereka adalah L (35), warga Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Utara yang berperan sebagai operator alat berat, dan HA (22), pelajar asal Pasaman Barat yang bertugas sebagai helper.
Di TKP Polisi menyita satu unit ekskavator merk SDLG E6210F berwarna kuning serta satu lembar karpet penyaring sintetis hijau sebagai barang bukti. Kedua pelaku kini dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara alat berat diamankan di Mako Polsek Lubuk Sikaping.
Kombes Pol Andry mengungkapkan bahwa ini merupakan pengungkapan kedua dalam dua minggu terakhir, menyusul penindakan serupa pada 5 Juni lalu.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan operasi di seluruh wilayah rawan PETI. Penegakan hukum akan kami lakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.





