IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Padang Timur menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Jalan Sisingamangaraja, Kamis (19/6/2025).
Penertiban dilakukan secara persuasif dan edukatif kepada para pedagang, khususnya mereka yang masih meninggalkan barang dagangan seperti gerobak, meja, dan kursi di lokasi tersebut. Tujuannya mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, serta menjamin ketertiban umum di kawasan tersebut.
“Sudah sering kami beri imbauan dan surat peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya, petugas terpaksa mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang melanggar,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, trotoar ditekankan sebagai ruang bagi pejalan kaki, bukan tempat berdagang.
“Kami mengimbau para pedagang untuk menaati aturan yang berlaku dan turut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Sejumlah warga pengguna jalan menyambut baik langkah penertiban ini karena sebelumnya mereka mengeluhkan kondisi jalan yang macet dan semrawut akibat keberadaan PKL yang melanggar aturan.





