IWOSUMBAR COM, Jakarta — Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau akhirnya mencapai titik akhir. Pemerintah melalui keputusan resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Selasa (17/6).
Sebelumnya, Mendagri Tito sempat menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan sejumlah dokumen yang ada. Namun, pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh hingga memicu kegaduhan pada masyarakat Aceh dan diberbagai media sosial.
Merespons situasi yang memanas, Presiden Prabowo Subianto langsung turun tangan dan mengambil alih persoalan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran dokumen lebih lanjut, Tito mengakui adanya kesepakatan antara dua gubernur pada tahun 1978 yang menyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan bagian dari wilayah Aceh.
“Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa keempat pulau tidak masuk wilayah Sumatera Utara, melainkan Aceh,” ujar Tito dalam keterangannya.
Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri akan segera merevisi cakupan wilayah, di mana keempat pulau akan secara administratif dimasukkan ke Kabupaten Aceh Singkil.
Kesepakatan resmi pun ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai penanda akhir dari sengketa wilayah tersebut.





