IWOSUMBAR.COM, PADANG- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar memusnahkan barang bukti ganja seberat 15.934,89 gram, hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nico A. Setiawan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh berbagai pihak seperti Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Kombes Nico, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan dan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga bukti nyata bahwa kami serius memberantas peredaran narkotika di Sumbar,” ujarnya usai kegiatan.
Nico juga menyatakan bahwa Polda Sumbar akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pemberantasan narkoba akan terus kami gencarkan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi cerminan ketegasan Polri dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.





