Hukum

Diduga Curi iPhone, Pemuda AR Diciduk Tim Reskrim Padang

1
×

Diduga Curi iPhone, Pemuda AR Diciduk Tim Reskrim Padang

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Diduga Curi iPhone, Pemuda AR Diciduk Tim Reskrim Padang)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Seorang pemuda berinisial AR (20), diketahui berstatus mahasiswa, ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga telah mencuri sebuah handphone iPhone 14 milik warga di kawasan Perumahan Lubuk Gading Permai 5, Kecamatan Koto Tangah.

Sebelumnya aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB tengah malam.

Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin dini hari, 16 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga  Polisi Akan Tilang yang Menerobos Jalur Lembah Anai

“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 14 berwarna Midnight,” ujar AKP Muhammad Yasin, Senin pagi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian dilakukan ketika korban sedang tertidur di dalam kamar. Saat itu, ponsel korban sedang diisi daya. Korban baru menyadari kehilangan handphone-nya saat terbangun, lalu segera melapor ke polisi. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7,8 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap AR tak lama setelah kejadian.

Baca Juga  Sengketa Pemilu, KPU Sumbar Yakin Bisa Menang

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Padang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Yasin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai peraturan hukum yang berlaku.