IWOSUMBAR.COM, PADANG- Upaya menjaga ketertiban dan ketentraman umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Minggu (15/6) dini hari.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, menyasar kawasan Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Kawasan ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Padang karena sering dilaporkan warga sebagai lokasi nongkrong muda -mudi hingga larut malam, bahkan ada yang terindikasi mengonsumsi minuman beralkohol.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan satu botol minuman beralkohol golongan B. Kami juga mengamankan seorang wanita yang tidak dapat menunjukkan identitas saat diminta oleh petugas. Yang bersangkutan langsung kami bawa ke mobil Dalmas untuk pendataan lebih lanjut,” ungkap Rio.
Selain menyisir tempat publik, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah diatur dalam peraturan daerah.
“Patroli dimulai sekitar pukul 03.30 WIB. Kami menemukan salah satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan. Kami langsung menegur pemilik usaha tersebut dan mengamankan beberapa wanita dari lokasi,” ujarnya.
Rio menyebutkan, selain melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tempat hiburan malam tersebut juga melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang mengatur batas jam operasional.
“Seluruh pihak yang diamankan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga akan melakukan pembinaan dengan melibatkan keluarga atau penjamin dari masing-masing individu,” kata Rio.





