Peristiwa

Langgar Aturan Jam Jualan, PKL di Depan LPC Ditertibkan

2
×

Langgar Aturan Jam Jualan, PKL di Depan LPC Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Langgar Aturan Jam Jualan, PKL di Depan LPC Ditertibkan)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar jam yang telah ditentukan di kawasan wisata Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Sabtu (14/6/2025).

Penertiban ini dilakukan adanya pelanggaran atas Surat Edaran dari Dinas Pariwisata Kota Padang, yang mengatur bahwa PKL di kawasan depan LPC hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 hingga 00.00 WIB.

“Kami sudah melakukan pembinaan dan memberikan peringatan sebelumnya, namun karena tidak diindahkan, terpaksa kami tindak. Penertiban ini juga akan kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.

Baca Juga  Sejumlah Kecamatan dan Desa Kabupaten Asahan di Terjang Banjir

Dalam kegiatan penertiban tersebut, sejumlah barang dagangan milik PKL seperti payung, kursi, dan meja diamankan ke Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka.

Eka Putra Irwandi juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengunjung kawasan wisata Pantai Padang.

“Kita ingin kawasan ini tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat. Mari bersama-sama kita jaga fasilitas dan ruang publik ini agar tidak mengganggu pengguna trotoar dan pengunjung lainnya,” ujarnya.