IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (12/06/2025).
Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, bersama jajaran serta pihak kecamatan setempat. Bangunan- bangunan liar yang dibongkar diketahui berdiri di atas fasilitas umum (fasum), sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami sudah memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan pihak kecamatan juga telah mengeluarkan surat perintah bongkar,” ujar Eka Putra Irwandi.
Selain membongkar bangli, petugas juga menertibkan para PKL yang membuka lapak secara ilegal di sekitar lokasi. Sejumlah barang seperti kursi dan meja turut diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mako Satpol PP.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan, tapi mohon patuhi aturan dan manfaatkan lokasi yang memang diperbolehkan. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan mengembalikan fungsi fasum dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya,” kata Eka Putra.





