IWOSUMBAR.COM, TANAH DATAR – Tiga pria tak berkutik saat digerebek Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar dalam sebuah rumah kosong yang diduga jadi tempat pesta narkoba di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Selasa lalu (10/6).
Ketiganya berinisial IS (27), RDS (33), dan FPG (28), langsung dibekuk saat berada di lokasi. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 23 paket sabu-sabu siap edar, satu unit timbangan digital, dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan untuk konsumsi di tempat.
“Benar, ketiga pelaku kami amankan dalam penggerebekan di rumah kosong yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP M. Arvi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
Penggerebekan tersebut juga disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan warga sekitar. Langkah ini menunjukkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Tanah Datar.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Ini peringatan keras bagi para pelaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Tanah Datar. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan dan mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dari rumah,” tegas AKP Arvi.





