Hukum

Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap Dua Pengedar Sabu

1
×

Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap Dua Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Satresnarkoba Polres Pessel Tangkap Dua Pengedar Sabu)

IWOSUMBAR.COM, PESISIR SelatanT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan komit dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar Selasa dini hari, 10 Juni 2025, dua pria berinisial A (29) dan D (43) ditangkap di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Shabu.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB terhadap A, seorang wiraswasta asal Kampung Pasar Surantih. Berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan strategi pembelian terselubung.

Tersangka A diringkus di tepi jalan kampung, dan dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menyita satu paket sedang dan tiga paket kecil Shabu, serta satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam. Di pemeriksaan, A mengaku barang haram tersebut miliknya dan menyebut nama rekannya, D, yang turut menyimpan Sabu.

Baca Juga  Kombes Pol Dwi Sulistyawan buka Rapat Bidang Kehumasan

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 03.30 WIB, tim bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan D di rumahnya yang tak jauh dari tempat penangkapan pertama. Dari tangan D, polisi menyita satu paket kecil Shabu dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BA 4099 GR.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, S.H., dalam rilisnya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Polda Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Pasaman

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” ujarnya.