IWOSUMBAR.COM, DHARMASRAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, meringkus seorang pria berinisial DAS (44), warga Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah di Jorong Sakato, Nagari Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh. Polisi menyergap tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu set alat hisap (bong), dua pipet kaca pirek, satu jarum api, dua korek mancis, dan satu unit sepeda motor Honda Verza merah dengan nomor polisi BA 6344 VAA yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal pelaku.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Humas Iptu Marbawi, SH, pada Rabu (11/6/2025).
DAS kini mendekam di sel tahanan Polres Dharmasraya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara jangka panjang.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” kata Kapolres.





