IWOSUMBAR.COM, PADANG — Kasus pemilik pabrik rokok ilegal asal Kabupaten Tanah Datar berinisial NFS (40) resmi memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar. Penanganan perkara yang ditangani Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar ini kini telah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kasusnya telah P21 dan kini sudah masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda, Kombes Andry Kurniawan, di Padang.
Menurut Kombes Andry, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan pada 21 Mei 2025. “Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) telah dinyatakan lengkap. Kami tinggal menunggu jadwal persidangan atas kasus peredaran rokok tanpa izin ini,” tambahnya.
Sebelumnya, NFS ditangkap pada 28 April 2025 lalu di Kabupaten Tanah Datar karena memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal merek Jaguar Bold yang tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diwajibkan oleh undang -undang.
Atas perbuatannya, NFS dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.





