IWOSUMBAR.COM, PASAMAN -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman. Pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukum mereka.
Kegiatan penangkapan berlangsung di Jalan Tampuniak Indah, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WR (24), warga Jalan Sijolang Dt. P. Basa No. 67 B, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satresnarkoba.
“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 11 paket besar ganja kering,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada awak media (10/6).
Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:
Satu buah tas berwarna hijau. Satu kantong plastik besar warna hitam. Dua kantong plastik sedang warna hitam.
Selain itu, ada satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam dengan kondisi rusak, lengkap dengan kunci kontak, nomor polisi BA 3431 PQ
Kapolres menambahkan, kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 10 Juni 2025.
Tersangka WR dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 115 Ayat (2) jo. Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





