IWOSUMBAR.COM, PADANG- Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Satlantas Polres 50 Kota, dan Satpol PP menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Fly Over Kelok 9, Nagari Ulu Aia, Kecamatan Harau, Sabtu (7/6). Dlakukan guna menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalur strategis tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengingatkan para pedagang untuk tidak meletakkan meja atau lapak melebihi garis putih pembatas jalan. Kendaraan roda dua juga dilarang parkir di sisi kiri maupun tepat di depan lapak.
Sejumlah lapak, meja, dan gerobak yang melanggar aturan langsung dipindahkan ke area belakang agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Hari ini kita lakukan penertiban bersama tim gabungan agar aktivitas perdagangan dan parkir di badan jalan tidak mengganggu pengguna jalan,” kata Rizaldi, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, didampingi Kasat Lantas Polres 50 Kota Iptu Zarwiko Irzal, S.H., dan Kanit Patroli Ipda Yoza Prima.
Rizaldi menjelaskan bahwa penertiban saat ini masih bersifat persuasif. “Untuk sementara kita lakukan sosialisasi dan penindakan ringan berupa penggeseran. Ke depan, akan ada peningkatan bentuk penindakan,” ujarnya.
Sementara itu, Satlantas Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk rutin menggelar patroli di kawasan Kelok 9, guna mencegah kembali terjadinya penyempitan jalan akibat aktivitas PKL dan parkir sembarangan.
“Kita terus melakukan patroli rutin dan imbauan kepada pengguna jalan serta pedagang. Jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil secara terukur dan tetap humanis,” tegas Iptu Zarwiko.
Pihak kepolisian juga mengimbau pemerintah daerah agar memperbanyak rambu lalu lintas di kawasan tersebut.





