Hukum

Faktor Ekonomi, Pria Asal Padang Pariaman Nekat Curi Tas

4
×

Faktor Ekonomi, Pria Asal Padang Pariaman Nekat Curi Tas

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Faktor Ekonomi, Pria Asal Padang Pariaman Nekat Curi Tas)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial J (35), warga Padang Pariaman, akhirnya berujung penangkapan. Pelaku ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang usai mencuri tas milik seorang ibu rumah tangga di kawasan Padang Barat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 April 2025. Saat itu, korban berinisial D (36) tengah berbelanja di Pasar Raya Padang. Saat lengah, pelaku dengan cepat menyambar tas korban yang berisi handphone, uang tunai, dan sejumlah barang berharga, lalu kabur meninggalkan lokasi.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menanggapi laporan itu, Tim Reskrim Polresta Padang langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga  Imigrasi Padang Solidkan Tim Pora Kota Pariaman

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku beserta kendaraan yang digunakannya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin.

Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku akhirnya dibekuk tanpa perlawanan pada Minggu malam, 8 Juni 2025, di kawasan Simpang Pelabuhan Teluk Bayur.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan tas cokelat milik korban”, ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus kejahatan lain di wilayah Kota Padang.

Baca Juga  Wali Kota Padang Terbitkan Edaran Terkait Kesadaran Hukum, Adat, dan Tradisi

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.