IWOSUMBAR.COM, PADANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali menangkap seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 8 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Bypass Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa saudara R diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan, yang bersangkutan berhasil kami amankan di lokasi yang disebutkan,” ujar AKP Martadius.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu, satu plastik kosong, satu bungkus rokok, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
“R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Martadius.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.





