IWOSUMBAR.COM, DHARMASRAYA – Dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya pada Sabtu tengah malam, 7 Juni 2025. Penangkapan di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, menyampaikan penangkapan Kedua pelaku berinisial RA (30), wiraswasta asal Jorong Sungai Kemuning, dan FD (30), keduanya merupakan pengangguran dari Jorong Bukit Berbunga warga Kenagarian Sungai Rumbai Timur.
Dikatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:3 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dikemas dalam 11 paket kecil siap edar. Uang tunai sebesar Rp150.000.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Rencananya, barang itu akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya,” ujar AKP Rusmardi.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
.





