(Ket photo:Sat Reskrim Polres Solok Kota Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan)
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Komplek Pertokoan Bundo Kanduang, Pasa Usang, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA), Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Jumat (6/6) dini hari.
Korban pembunuhan bernama Depal Saputra. Sementara tersangka, Yulhardi (31), warga Jalan DT Perpatih Nan Sabatang, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sehari -hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat Yulhardi duduk sendirian sambil menghirup lem di sekitar lokasi kejadian. Tak lama kemudian, tiga rekannya, Depal Saputra, Ilham, dan Ramadatang dan bergabung dengannya.
Keempatnya duduk bersama, Yulhardi bersama Rama, sementara Ilham bersama Depal. Saat berbincang, diduga terjadi kesalahpahaman. Depal merasa tersinggung atas percakapan antara Yulhardi dan Rama, meskipun tidak ada ucapan yang ditujukan langsung kepadanya.
Cekcok pun terjadi. Depal kemudian menghampiri dan memukul Yulhardi berulang kali di bagian mulut. Dalam kondisi terdesak dan terjatuh, Yulhardi mencabut pisau dari pinggangnya dan menikam Depal satu kali di bagian perut kiri.
Depal sempat berlari ke arah toko Putra Tanah Air namun terjatuh di depan toko tersebut. Yulhardi mendekatinya kembali saat korban masih menunjukkan tanda-tanda bergerak. Sekitar 10 menit kemudian, ibu korban tiba di lokasi setelah dijemput oleh Ilham.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok menggunakan sepeda motor milik Ilham. Meski sempat mendapat pertolongan medis, nyawa Depal tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia sekitar 20 menit kemudian.
Menerima laporan masyarakat, Sat Reskrim bersama SPKT Polres Solok Kota segera turun ke lokasi. Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka Yulhardi di RST Solok dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Yulhardi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Hingga kini, Polres Solok Kota masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta hukum yang yang sebenarnya.





