Hukum

Dua Pelaku Pencuri Becak Bermotor Ditangkap Polisi

1
×

Dua Pelaku Pencuri Becak Bermotor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Dua Pelaku Pencuri Becak Bermotor Ditangkap Polisi)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap dua orang kriminal kasus pencurian di kawasan Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, pada Rabu dini hari, 04 Juni 2025.

Penangkapan tersebut hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat yang kehilangan satu unit becak bermotor beberapa hari sebelumnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan penyelidikan dilapangan, Tim Satreskrim Polresta Padang berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa.

Baca Juga  Mayat Misterius di Sitinjau Lauik, Korban Diduga Dianiaya

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah daerah Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan tanpa perlawanan,” sebut Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin.

Tim juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu unit becak bermotor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban. Diduga, becak tersebut rencananya akan dijual pelaku secara ilegal untuk mendapatkan uang.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dikarenakan faktor ekonomi. Saat petugas masih melakukan pemeriksaan karena tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang turut terlibat.

Baca Juga  Tim Rajawali Polresta Padang Tangkap Pembawa Sabu

“Para pelaku merupakan residivis diduga sudah 15 kali melakukan kasus serupa di wilayah Kota Padang. Saat ini kami masih mendalami apakah kedua pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di Kota Padang,” kata Muhammad Yasin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.