IWOSUMBAR.COM, PASAMAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.22 WIB oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa operasi dipimpin oleh Kompol Firdaus, setelah menerima laporan mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di daerah tersebut.
“Tim Unit III Ditreskrimsus bergerak ke Kabupaten Pasaman pada Selasa malam untuk melakukan penyelidikan. Setelah menghimpun informasi dan melakukan pengintaian, tim akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di lokasi penambangan,” ujar Kombes Susmelawati.
Dalam operasi itu, delapan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI diamankan, yakni:
DS (operator), RS (operator), AS (pengawas), A (anak box), D (anak box), F (anak box), DS (anak box), AHL (helper)
Selain para pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil disita, di antaranya: Satu unit excavator merk Zoomlion warna hijau. Satu lembar karpet penyaring. Dua buah alat dulang.
“Seluruh tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, alat berat yang diamankan masih dalam proses evakuasi ke Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman,” katanya.





