IWOSUMBAR.COM, PADANG – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial NN (40) kasus narkoba, ia diamankan dalam penggerebekan pada hari Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Komplek Indo Vila 02 No. 16 Blok K, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di dalam rumah, petugas menemukan seorang pria dewasa. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan 11 paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker berwarna hitam,” ujar Nico.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merek Mito berwarna hijau, satu set alat hisap (bong), serta speaker merek Cardion yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Selanjutnya NN langsung diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.





