IWOSUMBAR.COM, PAYAKUMBUH – Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh ungkap peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam operasi penangkapan, dua orang pria berinisial VS dan MA berhasil diciduk dengan barang bukti ganja kering seberat 3,8 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/6) sekitar pukul 00.15 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara. Kedua tersangka diamankan setelah gerak-geriknya dicurigai dan diintai cukup lama oleh petugas.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, katanya petugas menemukan satu paket besar ganja seberat 3,8 kg yang disembunyikan dalam ransel berwarna hijau Army, serta satu paket kecil seberat 10 gram yang dibungkus plastik kopi dan disimpan di kantong celana salah satu tersangka.
Di hadapan petugas, Ketua RT, dan Ketua LPM setempat yang turut menyaksikan penangkapan, para tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Selanjutnya pihaknya kepolisian saat ini masih terus mendalami asal-usul ganja tersebut serta jaringan yang mungkin ada terlibat.
“Kami masih lakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.





