IWOSUMBAR.COM, PADANG -Seorang pria berinisial RR (31), warga Jorong Gajah Mati, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumbar. Selasa dini hari, 27 Mei 2025. Diciduk disekitar Jalan Simpang Sitingkai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja menuju Matur Kabupaten Agam. Dilakukan pengintaian, tim melihat tersangka melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam tanpa nomor polisi.
Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.. Dari tangan RR ditemukan barang bukti berupa:
17 paket besar ganja dibalut dengan lakban coklat.
“Pelaku kedapatan membawa 17 paket besar Narkotika jenis ganja dengan menggunakan sepeda motor jenis scopy,” ucap Dirnarkoba Kombes Niko Setiawan.
“Dari keterangan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ari. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dirnarkoba mengimbau masyarakat untuk berperan memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.





